Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memeluk kerabatnya usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total Rp 44,2 miliar.
Jaksa meyakini SYL terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.
Jaksa juga menjelaskan hal meringankan tuntutan tersebut. Jaksa mengatakan SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.
Jaksa menuntut SYL membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo dimasukkan ke rekening penampungan KPK.