Diskusi Bahas RUU Polri untuk Perkuat Kinerja Institusi

Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mendukung adanya RUU Polri. Menurutnya ada sebuah perspektif penting yang seharusnya dipandang oleh publik untuk menyikapi RUU Polri tersebut. Salah satunya adalah memperkuat Polri dalam meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana yang lebih efektif dan efisien.
Mardiansyah melihat peningkatan kinerja dan memperkuat dua fungsi yakni menjaga keamanan dan penindakan hukum, ia merasa bahwa Polri harus memiliki regulasi yang bisa melakukan kedua upaya tersebut secara lebih cepat. Salah satunya soal penyadapan dan upaya lain yang memperlambat kinerja mereka karena tersendat adanya birokrasi dan sebagainya. Hubungan birokrasi antar lembaga bukan berarti dihilangkan begitu saja, akan tetapi perlu ada penyederhanaan sehingga poin-poin kebutuhan dalam menjalankan tugas bisa lebih cepat dieksekusi.
Faktor lain adalah sebuah regulasi harus adaptif dengan perkembangan zaman. Apalagi kata Mardiansyah, para pelaku kejahatan rasa-rasanya selalu memiliki modus dan operandi baru. Dalam konteks ini, ia pun menilai bahwa upgrading pencegahan dan penindakan juga perlu dilakukan untuk mengimbangi perkembangan kejahatan itu. Sehingga dengan demikian, Polri harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan rambu-rambu pencegahan dan penindakan perkara hukum bisa dilakukan dengan terukur dan terarah.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah mendukung adanya RUU Polri. Menurutnya ada sebuah perspektif penting yang seharusnya dipandang oleh publik untuk menyikapi RUU Polri tersebut. Salah satunya adalah memperkuat Polri dalam meningkatkan kinerja penanganan tindak pidana yang lebih efektif dan efisien.
Mardiansyah melihat peningkatan kinerja dan memperkuat dua fungsi yakni menjaga keamanan dan penindakan hukum, ia merasa bahwa Polri harus memiliki regulasi yang bisa melakukan kedua upaya tersebut secara lebih cepat. Salah satunya soal penyadapan dan upaya lain yang memperlambat kinerja mereka karena tersendat adanya birokrasi dan sebagainya. Hubungan birokrasi antar lembaga bukan berarti dihilangkan begitu saja, akan tetapi perlu ada penyederhanaan sehingga poin-poin kebutuhan dalam menjalankan tugas bisa lebih cepat dieksekusi.
Faktor lain adalah sebuah regulasi harus adaptif dengan perkembangan zaman. Apalagi kata Mardiansyah, para pelaku kejahatan rasa-rasanya selalu memiliki modus dan operandi baru. Dalam konteks ini, ia pun menilai bahwa upgrading pencegahan dan penindakan juga perlu dilakukan untuk mengimbangi perkembangan kejahatan itu. Sehingga dengan demikian, Polri harus diperkuat dengan payung hukum yang jelas untuk memastikan rambu-rambu pencegahan dan penindakan perkara hukum bisa dilakukan dengan terukur dan terarah.