Tampang 3 Tersangka Korupsi Truk Rp 20,4 M di Basarnas

Tiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.
Tiga tersangka tersebut ditahan soal kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kasus ini merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Angka Rp 20,4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.
Tiga tersangka tersebut ditahan soal kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas).
Kasus ini merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Angka Rp 20,4 miliar tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.