Jakarta - Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker.
Foto
Reyna Usman Hadapi Dakwaan Kasus Korupsi Kemnaker

Reyna Usman menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Ada 3 terdakwa yang diadili hari ini. Selain Reyna Usman, dua terdakwa lainnya yang juga diadili adalah pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia.
Reyna didakwa terkait kerugian negara senilai Rp 17,6 miliar.
Reyna, yang saat itu menjabat dirjen, mengajukan anggaran Rp 20 miliar pada 2012 untuk membuat sistem proteksi TKI di luar negeri.
Pada Maret 2012, ada pertemuan antara Karunia dan Nyoman untuk menyusun harga perkiraan sendiri dan disepakati penggunaan data tunggal dari PT AIM. Proses lelang kemudian dikondisikan untuk memenangkan PT AIM. Setelah kontrak dilaksanakan, ternyata terdapat item-item seperti komposisi hardware dan software yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam surat perintah mulai kerja. Namun Nyoman telah menyetujui pembayaran 100 persen ke PT AIM.
KPK mengatakan pembayaran itu dilakukan meski hardware dan software sama sekali belum diinstal sama sekali untuk menjadi basis utama penempatan TKI di Malaysia dan Arab Saudi. Perbuatan itu bertentangan dengan sejumlah aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Atas dakwaan ini, Reyna mengajukan eksepsi atau keberatan.Β Β