Buang Sampah Sembarangan di Taman Ini Akan Didenda Dua Ekor Kambing

Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).

Givu atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah  sembarangan di taman itu berupa dua ekor kambing.

Warga berjalan di dekat papan berisi larangan membuang sampah sembarangan di Taman Huntap Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (11/6/2024).
Givu atau denda adat bagi pengunjung yang kedapatan membuang sampah  sembarangan di taman itu berupa dua ekor kambing.