Kuncoro Wibowo dkk Terbukti Korupsi Bansos Beras

Kuncoro Wibowo dan 5 terdakwa lain menjalani sidang vonis kasus korupsi bansos beras di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hakim menyatakan Kuncoro dkk terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021.
 
Kuncoro divonis 6 tahun penjara. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
 
Lima terdakwa lainnya yakni Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara, Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun, dan April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun.
 
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.
 
Kuncoro Wibowo dan 5 terdakwa lain menjalani sidang vonis kasus korupsi bansos beras di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2024). Hakim menyatakan Kuncoro dkk terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021. 
Kuncoro divonis 6 tahun penjara. Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan. 
Lima terdakwa lainnya yakni Richard Cahyanto divonis 5 tahun penjara, Roni Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, Budi Susanto berupa pidana penjara selama 6 tahun, dan April Churniawan berupa pidana penjara selama 6 tahun. 
Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 
PT BGR diketahui ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan beras bansos periode 2020-2021.