Polisi Bekuk Residivis Pengedar Ganja 99 Kg

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Kasubdit 1 Subdit Narkotika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menunjukkan barang bukti ganja saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 99 Kg.
Dari hasil pengungkapan polisi berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis ganja.
AH (laki-laki) ditangkap di daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024 kemudian AR (laki-laki) ditangkap di daerah Depok pada tanggal 9 Juni 2024.
Dari hasil penangkapan Sdr. AH di daerah Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis ganja seberat 26 Kg.
Kemudian dari penangkapan dan penggeladahan rumah Sdr. AR di daerah Depok, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 73 Kg, 1 unit Hp Android dan 1 unit timbangan.