Lawan Status Tersangka, 2 Sekuriti Perusahaan Sawit Ajukan Praperadilan

Kuasa hukum kasus security PT Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Permohonan keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 55/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana permohonan dua sekuriti itu digelar hari ini, Senin (10/6/2024). Termohon dalam sidang ini adalah Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Dirtipidter Bareskrim Polri.
Selepas persidangan, pengacara dua sekuriti PT SKB, Arifuddin menjelaskan kronologi penangkapan keduanya. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah sebab saat pertama kali Jumadi dan Indra ditangkap, polisi tidak membawa surat penahanan.
Dia kemudian menjelaskan tentang kisruh Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB. Dia mengatakan awalnya, Sertifikat HGU PT SKB dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN, kemudian pihak perusahaan melakukan upaya hukum hingga akhirnya menurutnya PT SKB kembali mendapat HGU.
Kuasa hukum kasus security PT Sentosa Kurnia Bahagia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Permohonan keduanya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 55/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana permohonan dua sekuriti itu digelar hari ini, Senin (10/6/2024). Termohon dalam sidang ini adalah Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Dirtipidter Bareskrim Polri.
Selepas persidangan, pengacara dua sekuriti PT SKB, Arifuddin menjelaskan kronologi penangkapan keduanya. Menurutnya, penangkapan yang dilakukan oleh polisi tidak sah sebab saat pertama kali Jumadi dan Indra ditangkap, polisi tidak membawa surat penahanan.
Dia kemudian menjelaskan tentang kisruh Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SKB. Dia mengatakan awalnya, Sertifikat HGU PT SKB dibatalkan oleh Kementerian ATR/BPN, kemudian pihak perusahaan melakukan upaya hukum hingga akhirnya menurutnya PT SKB kembali mendapat HGU.