Momen Karen Agustiawan Bacakan Pleidoi di Kasus Pengadaan LNG

Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan membacakan pleidoi dalam kasus korupsi pembelian LNG di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Karen menyebut nama Firli Bahuri yang pada eranya kembali menahan Karen pada kasus LNG.
Karen membantah merugikan negara pada kasus pengadaan LNG.
Dalam kasus ini, Karen dituntut penjara 11 tahun oleh jaksa KPK. Jaksa menuntut Karen membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti Rp 1.091.280.281 (Rp 1 miliar) dan USD 104.016.
Sebelumnya, Karen didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta.