4 Terdakwa Penyelundupan Rohingya Jalani Sidang Perdana di Aceh Barat

Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).

Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan, keempat terdakwa dalam kasus ini dianggap melanggar undang-undang keimigrasian dengan membawa para pengungsi etnis rohingya masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui laut secara ilegal.

Empat terdakwa kasus penyeludupan imigran Rohingya Herman Saputra, Muchtar, Harfandi M. Iqbal dan Erpan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (4/6/2024).
Sidang perdana kasus penyeludupan 75 imigran Rohingya di perairan Aceh Barat mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi untuk kelengkapan administrasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Yusni Febriansyah Efendi menjelaskan, keempat terdakwa dalam kasus ini dianggap melanggar undang-undang keimigrasian dengan membawa para pengungsi etnis rohingya masuk ke dalam wilayah Indonesia melalui laut secara ilegal.