Kejaksaan Negeri menerima pelimpahan berkas tersangka Tamron Tamsil dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6).
Tamron alias Aon memiliki peran untuk membentuk beberapa perusahaan boneka dalam rangka mengumpulkan bijih timah ilegal yang diambil dari IUP PT Timah Tbk. Adapun perusahaan boneka itu adalah CV SEP, CV MJP, dan CV MB.
Lalu, anak buah Tamron alias Aon yaitu Manager Operasional Tambang CV VIP, Ahmad Albani diperintahkan untuk menyediakan bijih timah yang akan diambil tersebut. Lantas, demi seolah-olah kegiatan seluruh perusahaan boneka tersebut tampak legal, PT Timah Tbk pun menerbitkan Surat Perintah Kerja.
Pascapenetapan tersangka terhadap Tamron alias Aon, penyidik telah menyita 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer. Dilakukan juga penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram, uang rupiah senilai Rp 83.835.196.700, uang dolar amerika senilai USD 1.547.400, uang dolar singapura senilai SGD 443.400 dan uang dolar australia senilai AUS 1.840 dalam bentuk tunai.
Diketahui kasus korupsi timah Rp 300 triliun sudah menjerat 22 tersangka.