Momen Febri Diansyah Dicecar Hakim soal Honor Rp 3,1 M dari SYL

Mantan Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Febri Diansyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk.

Febri Diansyah mengaku juga menerima honor Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan.

Hakim juga bertanya ke Febri apakah mengetahui sumber dana pembayaran honornya.

Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan hakim soal sumber dana pembayaran honornya.

Febri juga dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara Syahrul Yasin Limpo. Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

Mantan Kabiro Humas KPK yang kini jadi pengacara, Febri Diansyah menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan honor yang diterima Febri di tahap penyidikan saat masih mendampingi SYL dkk.
Febri Diansyah mengaku juga menerima honor Rp 3,1 miliar saat menjadi kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo dalam penyidikan kasus gratifikasi dan pemerasan.
Hakim juga bertanya ke Febri apakah mengetahui sumber dana pembayaran honornya.
Febri yakin honor itu bersumber dari uang pribadi SYL. Hal itu disampaikan saat menjawab pertanyaan hakim soal sumber dana pembayaran honornya.
Febri juga dicecar hakim soal alasan mundur dari tim pengacara Syahrul Yasin Limpo. Febri mengaku mundur karena pernah diperiksa KPK dan dicegah ke luar negeri (LN).
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.