Tiga hakim konstitusi, Arief Hidayat (tengah) bersama Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih menyimak penghitungan suara TPS 005 Desa Sioyong, Donggala, Sulawesi Tengah di gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Penghitungan ulang itu terkait sidang sengketa hasil pemilu legislatif 2024 di Sulteng.
Dalam sidang pembuktian, MK membatasi jumlah saksi sebanyak 5 orang dan jumlah ahli sebanyak 1 orang bagi masing-masing pihak.
Hal itu dikarenakan MK harus memutus perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) paling lambat pada 10 Juni 2024.
Penghitungan suara ulang dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 itu memiliki nomor perkara 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.