Pemusnahan 2,5 Hektare Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (1/6/2024).
Dalam operasi tersebut, BNN menemukan seluas 2,5 hektare tanaman ganja siap panen berumur sekitar tiga bulan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Namun pemilik tanaman ganja tersebut tidak berhasil ditangkap.
Personil Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Aceh bersama TNI dan Polri mencabut tanaman ganja untuk dimusnahkan di kawasan pegunungan Seulawah, Desa Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (1/6/2024).
Dalam operasi tersebut, BNN menemukan seluas 2,5 hektare tanaman ganja siap panen berumur sekitar tiga bulan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Namun pemilik tanaman ganja tersebut tidak berhasil ditangkap.