Massa Beraksi Depan KPK Terkait Kuota Haji

Sekjen DPP GDNNusa, Subhan Chair berorasi soal adanya dugaan kuat terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran regulasi tentang kebijakan Haji Plus tahun 2024.
Ia mempermasalahkan soal penambahan Kuota 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dijadikan haji plus. Mereka mengklaim haji plus itu dibanderol dengan harga 200-400 juta rupiah. Padahal menurut UU Haji Tahun 2019 bahwa dari seluruh quota Haji hanya diperbolehkan maksimal 8 persen yang bisa dialokasikan untuk Haji khusus, sisanya 92 persen dari quota Haji tersebut harus dialokasikan untuk Haji reguler.
Atas dasar temuan inilah GDNNusa menduga kuat ada indikasi Korupsi atas biaya Haji Plus yang sangat besar tersebut dan dilaporkan ke KPK.