Berbaju Tahanan, Marketing Deka Reset Tertunduk Lesu

Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pelaku kasus penipuan jual-beli mobil bekas taksi oleh PT Deka Reset. Polisi menangkap Alfathan Syunovrie atau AS yang berperan sebagai marketing di perusahaan itu.
Alfathan Syunovrie tertunduk lesu saat dihadirkan ke hadapan wartawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan PT Deka Reset menipu para pembeli dengan harga yang murah. Dia menyebut mobil itu dijual dari harga Rp 30-100 juta.
Firdaus mengatakan banyak dari korban yang membayar lunas mobil eks taksi tersebut karena tergiur harga murah. Namun ada juga korban yang membayar dengan cara mencicil.
Lalu, Firdaus mengatakan pihak PT Deka Reset itu dipergoki para pembeli ke bengkelnya, stok mobil yang tersedia hanya terlihat 5 unit. Dan para pelaku menyebut 5 unit mobil itu pun sudah ditawarkan ke pelanggan lainnya.
Menurut Firdaus, saat ini terdapat 12 laporan polisi atau LP terkait kasus penipuan PT Deka Reset. Namun Firdaus mengatakan jumlah korban penipuan berpotensi terus bertambah sebab PT Deka Reset telah beroperasi sejak 2020, adapun kerugian saat ini mencapai hingga Rp 3 miliar.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Alfathan Syunovrie dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni bundel rekening koran bank dan korban ke PT Deka Reset Arsenoya lalu resi transfer bank dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya, kemudian bundel lampiran Tangkapan Layar obrolan via aplikasi medsos WhatsApp dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya.
Kemudian 5 unit kendaraan roda empat eks taksi milik PT Deka Reset Arsenoya dan 2 unit HP milik PT Deka Reset Arsenoya yang digunakan untuk sarana pemasaran kendaraan eks taksi.
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap pelaku kasus penipuan jual-beli mobil bekas taksi oleh PT Deka Reset. Polisi menangkap Alfathan Syunovrie atau AS yang berperan sebagai marketing di perusahaan itu.
Alfathan Syunovrie tertunduk lesu saat dihadirkan ke hadapan wartawan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan PT Deka Reset menipu para pembeli dengan harga yang murah. Dia menyebut mobil itu dijual dari harga Rp 30-100 juta.
Firdaus mengatakan banyak dari korban yang membayar lunas mobil eks taksi tersebut karena tergiur harga murah. Namun ada juga korban yang membayar dengan cara mencicil.
Lalu, Firdaus mengatakan pihak PT Deka Reset itu dipergoki para pembeli ke bengkelnya, stok mobil yang tersedia hanya terlihat 5 unit. Dan para pelaku menyebut 5 unit mobil itu pun sudah ditawarkan ke pelanggan lainnya.
Menurut Firdaus, saat ini terdapat 12 laporan polisi atau LP terkait kasus penipuan PT Deka Reset. Namun Firdaus mengatakan jumlah korban penipuan berpotensi terus bertambah sebab PT Deka Reset telah beroperasi sejak 2020, adapun kerugian saat ini mencapai hingga Rp 3 miliar.
Dalam kasus itu, polisi menjerat Alfathan Syunovrie dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni bundel rekening koran bank dan korban ke PT Deka Reset Arsenoya lalu resi transfer bank dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya, kemudian bundel lampiran Tangkapan Layar obrolan via aplikasi medsos WhatsApp dari korban ke PT Deka Reset Arsenoya.
Kemudian 5 unit kendaraan roda empat eks taksi milik PT Deka Reset Arsenoya dan 2 unit HP milik PT Deka Reset Arsenoya yang digunakan untuk sarana pemasaran kendaraan eks taksi.