Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Gi menyampaikan keterangan saat jumpa pers di  Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).  

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih baby lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.   

Tiga orang tersangka diamankan pada pengungkapan itu.  

Kepada wartawan, Jumat (17/5/2024), Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menyebut penggrebekan dilakukan pada Selasa (14/5) kemarin.  

Penggagalan upaya penyelundupan itu diawali dengan penyelidikan pada rumah yang dijadikan gudang kegiatan ilegal tersebut.  

Donny mengungkap rumah tersebut merupakan tempat pengemasan untuk menampung baby lobster yang didapatkan dari para nelayan. Dia kemudian merinci peran tiga orang tersangka UD, RT dan CH yang diamankan dalam penggrebekan itu.  

Bersama para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 91.246 benih baby lobster yang ditempatkan dalam 19 box styrofoam.   

Barang bukti lain yang diamankan berupa tiga unit handphone, tiga buah tabung oksigen, tiga set regulator beserta selang hingga peralatan lainnya.  

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil terselamatkan dari kegiatan illegal fishing itu mencapai Rp 19,2 miliar.  

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum  Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Gi menyampaikan keterangan saat jumpa pers di  Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/5/2024).  
Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan upaya penyelundupan 91.246 benih baby lobster (BBL) di wilayah Bogor, Jawa Barat.   
Tiga orang tersangka diamankan pada pengungkapan itu.  
Kepada wartawan, Jumat (17/5/2024), Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, menyebut penggrebekan dilakukan pada Selasa (14/5) kemarin.  
Penggagalan upaya penyelundupan itu diawali dengan penyelidikan pada rumah yang dijadikan gudang kegiatan ilegal tersebut.  
Donny mengungkap rumah tersebut merupakan tempat pengemasan untuk menampung baby lobster yang didapatkan dari para nelayan. Dia kemudian merinci peran tiga orang tersangka UD, RT dan CH yang diamankan dalam penggrebekan itu.  
Bersama para tersangka, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 91.246 benih baby lobster yang ditempatkan dalam 19 box styrofoam.   
Barang bukti lain yang diamankan berupa tiga unit handphone, tiga buah tabung oksigen, tiga set regulator beserta selang hingga peralatan lainnya.  
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolair Baharkam Polri. Adapun kerugian negara yang berhasil terselamatkan dari kegiatan illegal fishing itu mencapai Rp 19,2 miliar.