KJRI Cape Town pada tanggal 12 Mei 2024 bertempat di Gedung Garuda KJRI telah menyelenggarakan sosialisasi dengan tema Dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) Terbatas sebagai Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Isu ini mengemuka karena anak-anak dari sejumlah WNI saat ini mulai menginjak usia 18 tahun dan harus memilih apakah akan menjadi WNI atau WNA serta bagaimana mekanisme bagi ABG yang lahir sebelum UU Kewarganegaraan.
Sosialisasi dibuka oleh Konjen RI Cape Town, Tudiono dengan menghadirkan secara virtual Dr. Baroto, Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai narasumber. Acara dihadiri oleh sekitar 100 orang. Mereka merupakan warga Indonesia yang menikah dengan warga setempat beserta anak dan keluarganya, serta Anak Buah Kapal Indonesia yang sedang bersandar di Cape Town.
Perkawinan campur antar WNI dengan WNA kerap terjadi sebagai akibat semakin meningkatnya hubungan antar masyarakat akibat perkembangan teknologi, kemudahan transportasi dan informasi.
Anak-anak yang lahir dari perkawinan campur sesuai UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan memiliki kewarganegaraan ganda terbatas. Bagi mereka yang telah menginjak usia 18-21 tahun harus menentukan pilihannya apakah ingin menjadi WNI dan WNA. Untuk itu penting dipahami bagaimana mekanisme dan prosedur terkait penentuan pilihan kewarganegaraan anak.
Dalam diskusi nampak adanya kekhawatiran dari sebagian peserta jika memilih WNI anaknya akan menghadapi masalah student permit untuk masuk ke Afrika Selatan yang kepengurusannya sangat tidak mudah. Selain itu, nampak pilihan kewarganegaraan antara orang tua dengan anak bisa berbeda.
Menutup acara sosialisasi, Konjen Tudiono menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk nyata KJRI Cape Town dalam memberikan informasi, pelayanan dan pelindungan kepada WNI di luar negeri.