Tampang 3 Tersangka Korupsi PTPN XI yang Rugikan Negara Rp 30 M

Ini tampang 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka langsung ditahan.
Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024) mengatakan, kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Alexander menambahkan Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu. Dia mengatakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.
Singkat cerita, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budi daya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.
Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ini tampang 3 tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Ketiga tersangka langsung ditahan.
Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Operasional PTPN XI tahun 2016, Mochamad Cholidi.
Selain itu, KPK menetapkan mantan Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri dan Komisaris PT Kejayan Mas Muhchin Karli sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024) mengatakan, kasus ini berawal dari penawaran lahan yang diajukan Muhcsin ke Cholidi pada 2016. Saat itu, Muhcsin menawarkan lahan perusahaannya seluas 79,5 hektare di Kejayan, Pasuruan, dengan harga Rp 125 ribu per meter persegi.
Alexander menambahkan Cholidi setuju dan memerintahkan Khoiri menyusun SK tim pembelian tanah yang bakal dijadikan kebun tebu tersebut. Cholidi dan Khoiri juga sempat mengunjungi lahan itu. Dia mengatakan ketiga tersangka menyepakati harga Rp 120 ribu per meter untuk pembelian tanah. Padahal, menurut KPK, kepala desa setempat menyebut nilai lahan hanya Rp 35.000-Rp 50.000 per meter persegi.
Singkat cerita, Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon likasi budi daya tebu PG Kedawoeng untuk keperluan pencairan uang muka. KPK mengatakan hasil pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya menyimpulkan harga yang diajukan itu tidak wajar dan di-mark up.
Selain itu, KPK menduga ada uang Rp 1 miliar yang dibagikan MHK ke berbagai pihak yang ada di PTPN XI karena mendukung kelancaran proses transaksi. KPK menduga perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 30,2 miliar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.