Adam Deni terlihat semringat usai jaksa penuntut umum membacakan tuntutan untuk dirinya di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Dalam sidang ini, Adam Deni dituntut 1 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Adam Deni juga tertawa lepas saat berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan.
Hal memberatkan dalam tuntutan tersebut ialah perbuatan Adam mengakibatkan kerugian materiil kepada korban. Adam Deni juga sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.
Hal meringankan adalah Adam Deni bersikap sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga mengatakan Adam Deni dan Wakil Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pelapor sudah saling memaafkan di ruang persidangan.
Adam Deni kembali diborgol usai menjalani sidang tuntutan kasus fitnah terhadap Ahmad Sahroni.
Adam Deni juga kembali memakai rompi tahanan.
Adam Deni sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya sebelum meninggalkan PN Tipikor, Jakarta.
Dengan tangan diborgol, Adam Deni meninggalkan PN Tipikor, Jakarta.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Jaksa mengatakan kasus ini berawal saat Adam memberikan keterangan kepada media ketika di sela kegiatannya menjalani sidang di kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Juni 2022. Saat itu Adam menyebutkan Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar.