Bupati Muna, Sulawesi Tenggara nonaktif, Laode Muhammad Rusman Emba menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Bupati Muna nonaktif, La Ode Muhammad Rusman Emba, terbukti bersalah karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. La Ode Rusman divonis 3 tahun penjara.
La Ode Rusman juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan kurungan.
Hakim membeberkan hal memberatkan vonis adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hakim juga menilai La Ode tidak menyesal dan tidak merasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan vonis adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, dan menghargai persidangan. Selain itu, terdakwa berjasa dalam proyek pembangunan Kabupaten Muna, kemudian La Ode Muhammad Rusman juga sebagai bupati.