Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Geruduk Gedung MA

Lebih dari 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.

Mereka menilai putusan tersebut cacat hukum dan tidak adil.

Janli sembiring, Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.

Lebih dari 100 orang berkumpul di depan Mahkamah Agung untuk mengekspresikan kekhawatiran atas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia akibat adanya putusan PK Nomor: 9 PK / PDT.SUS-HKI/2024.
Mereka menilai putusan tersebut cacat hukum dan tidak adil.
Janli sembiring, Perwakilan Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, menyatakan keheranannya terhadap putusan PK tersebut dan akibatnya hajat hidup orang banyak dikorbankan akibat putusan PK yang cacat hukum dan tidak adil ini.