Gugatan Ditolak MK, Begini Ekspresi Anies-Cak Imin

Sidang putusan MK digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Sidang putusan MK digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan permohonan Anies-Muhaimin.