Sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan anak buah total Rp 44,5 miliar dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali digelar. Ada tiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan hari ini.
Tiga saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, Kepala Biro Umum pada Kementan periode 2018-2020 Maman Suherman, dan mantan ajudan pribadi SYL Panji Harjanto.
Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sidang pemeriksaan Momon Rusmono, Maman Suherman dan Panji Harjanto sebagai saksi dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan dilakukan lebih dulu terhadap Momon.
Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebut duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.
Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.