Filsuf Franz Von Magnis atau yang dikenal sebagai Romo Magnis turut menjadi salah satu ahli yang diajukan Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Romo Magnis diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
Dalam paparannya, Romo Magnis membeberkan lima pelanggaran etika dalam kaitan dengan Pemilu 2024.
Romo Magnis, menyoroti pembagian bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh Presiden yang disebutnya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres dalam Pemilu 2024. Romo Magnis mengibaratkan hal yang dilakukan presiden sebagai pegawai yang mencuri uang di toko.
Romo Magnis juga menyoroti adanya keberpihakan Presiden dalam Pemilu. Di mana, kata dia, seharusnya Presiden tidak menggunakan kekuasaannya untuk mengarahkan aparat negara agar mendukung salah satu pasangan calon.
Sidang dihadiri oleh 8 hakim MK.
Sidang juga dihadiri termohon yaitu KPU dan kuasa hukum Paslon 02.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Yusril Ihza Mahendra menanggapi sejumlah pernyataan Romo Magnis.
Untuk diketahui pihak Ganjar-Mahfud hari ini membawa 19 orang yang terdiri dari 10 saksi dan 9 ahli pada sidang lanjutan di MK.