Momen DPR Sahkan UU Desa dan UU DKJ

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).   

Salah satu poin krusial dalam revisi UU tentang Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.  

DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).  

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut.  

Tercatat, sebanyak hadir 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual, dari total 575 anggota DPR.  

Rapat paripurna digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).   
Salah satu poin krusial dalam revisi UU tentang Desa yaitu mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.  
DPR RI juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).  
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak pengesahan RUU tersebut.  
Tercatat, sebanyak hadir 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual, dari total 575 anggota DPR.