Tok! Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Windi terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
 
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider, penuntut umum," kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
 
Hakim juga menghukum Windi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana selama 4 bulan.
 
Hal yang memberatkan vonis ialah Windi telah menikmati hasil korupsi sebesar USD 3.000 atau setara Rp 50 juta dan Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan vonis, Windi telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 750 juta.
 
Hakim mengatakan Windi berlaku sopan di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.
 
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Windi terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo. 
Mengadili, menyatakan Terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider, penuntut umum, kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024). 
Hakim juga menghukum Windi membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda itu tak dibayar, diganti dengan pidana selama 4 bulan. 
Hal yang memberatkan vonis ialah Windi telah menikmati hasil korupsi sebesar USD 3.000 atau setara Rp 50 juta dan Rp 700 juta. Sementara hal yang meringankan vonis, Windi telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 750 juta. 
Hakim mengatakan Windi berlaku sopan di persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga.