Terus Mangkir Sidang PKPU, Ayah Mirna Salihin Dituntut Bayar Pesangon Karyawan

Puluhan mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang telah ditutup. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2024).
PT FICC, yang merupakan milik Dermawan Salihin, ayah dari Mirna Salihin yang menjadi korban kopi sianida dalam kasus yang viral dengan terdakwa Jessica. Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Meski sidang sudah memasuki yang ketiga kalinya, Dermawan Salihin tidak pernah hadir di persidangan. Hal ini menjadi perhatian para mantan karyawan yang merasa keberatan dengan belum dibayarkannya pesangon mereka.
Kuasa hukum puluhan mantan karyawan PT FICC, yang dipimpin oleh Manganju H. Simanullang, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan yang telah berdedikasi untuk perusahaan tersebut. Menurut Manganju Simanullang, pihaknya tidak menginginkan perusahaan pailit, namun hanya menunggu kesediaan PT FICC dan Dermawan Salihin untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka juga mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah dan laporan yang telah digantung sejak 2018.
Puluhan mantan karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang (FICC) memperjuangkan hak mereka yang belum dibayarkan oleh perusahaan yang telah ditutup. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2024).
PT FICC, yang merupakan milik Dermawan Salihin, ayah dari Mirna Salihin yang menjadi korban kopi sianida dalam kasus yang viral dengan terdakwa Jessica. Adapun pengajuan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomer perkara 72/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga. Jkt.Pst.
Meski sidang sudah memasuki yang ketiga kalinya, Dermawan Salihin tidak pernah hadir di persidangan. Hal ini menjadi perhatian para mantan karyawan yang merasa keberatan dengan belum dibayarkannya pesangon mereka.
Kuasa hukum puluhan mantan karyawan PT FICC, yang dipimpin oleh Manganju H. Simanullang, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak mereka sebagai mantan karyawan yang telah berdedikasi untuk perusahaan tersebut. Menurut Manganju Simanullang, pihaknya tidak menginginkan perusahaan pailit, namun hanya menunggu kesediaan PT FICC dan Dermawan Salihin untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka juga mengharapkan dukungan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti putusan yang sudah inkrah dan laporan yang telah digantung sejak 2018.