Ini potret ketujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) yang divonis hukuman percobaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Hakim mengatakan para terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara. Namun, hukuman kurungan itu tak perlu dijalani. Hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal memberatkan terdakwa ialah terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum seharusnya melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang berlaku dan akibat perbuatan para terdakwa dilakukan PSU. Sementara, salah satu hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, enam PPLN KL itu dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara. Jaksa menyakini tujuh terdakwa PPLN itu terbukti bersalah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur.
Mereka diyakini telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.