Potret SYL Jalani Sidang Eksepsi, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan. Hal itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum keberatan dengan cara jaksa KPK yang menerapkan dakwaan alternatif terhadap kliennya, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tim kuasa hukum SYL menilai seharusnya tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana khusus sehingga harus berbentuk dakwaan tunggal. Hal itu mengingat perbuatan materiel di antara ketiga dakwaan adalah satu secara substansial.
Dikatakan Tim kuasa hukum SYL, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten (delik pokok/delik inti) dalam uraian dakwaan primer jaksa secara cermat dan rinci yang menggambarkan perbuatan terdakwa sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan dirinya dari tahanan. Hal itu disampaikan SYL melalui tim penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Menurut tim penasihat hukum, surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak cermat, jelas, lengkap, dan kabur. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Tim kuasa hukum keberatan dengan cara jaksa KPK yang menerapkan dakwaan alternatif terhadap kliennya, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tim kuasa hukum SYL menilai seharusnya tindak pidana yang didakwakan adalah tindak pidana khusus sehingga harus berbentuk dakwaan tunggal. Hal itu mengingat perbuatan materiel di antara ketiga dakwaan adalah satu secara substansial.
Dikatakan Tim kuasa hukum SYL, tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum sebagai bestandel delichten (delik pokok/delik inti) dalam uraian dakwaan primer jaksa secara cermat dan rinci yang menggambarkan perbuatan terdakwa sebagai syarat mutlak sempurnanya dakwaan dalam dugaan tindak pidana korupsi.