Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal ketat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2024).
Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar.
 
Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.
 
Hal memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
 
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dikawal ketat usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2024).
Andhi Pramono dituntut hukuman 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menyakini Andhi terbukti menerima gratifikasi Rp 58,9 miliar. 
Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan. 
Hal memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sementara, hal meringankan tuntutan, yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.