Ini Barbuk 110 Kg Sabu yang Disita dari Gembong Narkoba Murtala

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menggelar barang bukti dan tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Sabu 110 kilogram itu dibungkus dalam kemasan teh China.
Ratusan kilogram sabu tersebut disusun bertumpuk di atas meja. Polisi juga menyita sejumlah koper wadah sabu tersebut.
Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.
Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
ST dan AN kemudian 'bernyanyi'. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MR dan MT atau Murtala.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi menggelar barang bukti dan tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024).
Sabu 110 kilogram itu dibungkus dalam kemasan teh China.
Ratusan kilogram sabu tersebut disusun bertumpuk di atas meja. Polisi juga menyita sejumlah koper wadah sabu tersebut.
Jaringan ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kilogram.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yakni SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22).
Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.
Awalnya, polisi menangkap dua tersangka, yakni WP dan RP, dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari situ, polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di rest area Travoy Km 65A Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
ST dan AN kemudian bernyanyi. Mereka menyebutkan adanya gudang narkoba di Cluster Gebang, Kelurahan Taman Sari, Medan, Sumut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menangkap dua pelaku lainnya, yakni MR dan MT atau Murtala.
Dari penangkapan Murtala ini, polisi menyita 6 boks kontainer berisi 100 paket sabu dengan berat 100 kilogram.