Cegah Korupsi, Fitur Pengawasan e-Katalog Diluncurkan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanes Tanak didampingi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta pimpinan kementerian/lembaga menghadiri peluncuran fitur pengawasan e-katalog kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga, di Gedung KPK, Jakarta, (6/3/2024).
Sistem pengawasan tersebut ditujukan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menganalisa modus transaksi yang terindikasi anomali, yang dapat memberikan early warning terhadap potensi fraud atau korupsi.
 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya mendapat laporan beberapa daerah yang mengakali proses pengadaan lewat katalog elektronik atau e-katalog. Dia pun merasa heran dengan kondisi tersebut.
 
Alex mengungkapkan, KPK cukup banyak menangani kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, yakni kasus yang menjerat Bupati Meranti M. Adil.
Alex menyebut, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog tetap bisa diakali. Caranya, penyedia barang dan jasa melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang membutuhkan.
 
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Johanes Tanak didampingi Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan beserta pimpinan kementerian/lembaga menghadiri peluncuran fitur pengawasan e-katalog kepada 34 provinsi dan 11 kementerian/lembaga, di Gedung KPK, Jakarta, (6/3/2024).
Sistem pengawasan tersebut ditujukan bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menganalisa modus transaksi yang terindikasi anomali, yang dapat memberikan early warning terhadap potensi fraud atau korupsi. 
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui bahwa pihaknya mendapat laporan beberapa daerah yang mengakali proses pengadaan lewat katalog elektronik atau e-katalog. Dia pun merasa heran dengan kondisi tersebut. 
Alex mengungkapkan, KPK cukup banyak menangani kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satunya, yakni kasus yang menjerat Bupati Meranti M. Adil.
Alex menyebut, kasus tersebut menjadi salah satu contoh bahwa proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog tetap bisa diakali. Caranya, penyedia barang dan jasa melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak yang membutuhkan.