Ketua Majelis, Syawaludin memimpin sidang perdana sengketa informasi antara pemohon Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) melawan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Komisi Informasi Pusat (KIP) Jl Abdul Muis, Jakarta, Selasa (5/2/2024).
YAKIN membawa KPU ke sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) karena menolak memberikan informasi terkait server dan teknologi informasi yang digunakan oleh KPU selama Pemilu 2024.
Selain itu, KPU tidak merespon permintaan informasi terkait data mentah hasil perhitungan secara real-time (Real Count).
Agenda sidang perdana ini merupakan pemeriksaan berkas pendahuluan. Sidang sengketa informasi terkait Pemilu akan diputus maksimal 30 hari.