Terdakwa bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (28/2/2024).
SYL akan menjalani sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.
SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya.
SYL didakwa bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.