KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Malaysia

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari gelar konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.

Hasyim mengatakan nantinya untuk metode KSK akan ada KPPS dan petugas yang mengawal dan akan disampaikan ke PPLN. Selanjutnya, kata dia, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan metode TPS.  

Hasyim juga sebelumnya mengatakan untuk metode KSK, pemilih akan difoto wajah dan kartu identitasnya ketika pemungutan suara ulang. Hal itu sebagai upaya KPU untuk memastikan pemilih yang terdaftar adalah benar yang menggunakan hak pilihnya.  

Diketahui, langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.  

Ketua KPU RI Hasyim Asyari gelar konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.
Hasyim mengatakan nantinya untuk metode KSK akan ada KPPS dan petugas yang mengawal dan akan disampaikan ke PPLN. Selanjutnya, kata dia, penghitungan suara akan dilakukan bersamaan dengan metode TPS.  
Hasyim juga sebelumnya mengatakan untuk metode KSK, pemilih akan difoto wajah dan kartu identitasnya ketika pemungutan suara ulang. Hal itu sebagai upaya KPU untuk memastikan pemilih yang terdaftar adalah benar yang menggunakan hak pilihnya.  
Diketahui, langkah awal KPU dalam menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur ialah melakukan pemutakhiran data pemilih. Hal itu lantaran dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023 lalu, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12% pemilih yang dicoklit.