Warga menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang Pemilihan Umum 2024 di TPS 07 Mojolegi, Teras, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara ulang ini dilakukan di empat TPS di Boyolali.
KPU melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan pemilih yang seharusnya tidak memiliki hak mencoblos di tempat tersebut dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.