Eks Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Ia didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri.
KPK mengatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. KPK juga menyebut Karen tak melaporkan keputusannya terkait LNG itu kepada Komisaris Pertamina. Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.
Karen pun membantah perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Dia mengatakan pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.
Mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Agustiawan saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/2/2024).
Ia didakwa merugikan negara sebesar USD 113 juta. Karen didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
Selain didakwa merugikan negara USD 113 juta, Karen didakwa memperkaya diri sendiri Rp 1 miliar lebih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas.
Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis resiko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula saat Pertamina memiliki rencana pengadaan LNG di Indonesia pada 2012. Wacana tersebut, kata Firli, muncul sebagai upaya mengatasi defisit gas di Indonesia. Karen, yang diangkat menjadi Dirut PT Pertamina periode 2009-2014, mengusulkan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier LNG di luar negeri.
KPK mengatakan Karen diduga mengambil keputusan secara sepihak tanpa melakukan kajian secara menyeluruh. KPK juga menyebut Karen tak melaporkan keputusannya terkait LNG itu kepada Komisaris Pertamina. Firli menyebut pengambilan keputusan yang dilakukan Karen juga dinilai tak mendapat restu pemerintah sebagai pemegang saham Pertamina.
Karen pun membantah perbuatannya menyebabkan kerugian negara. Dia mengatakan pembelian LNG itu juga diketahui oleh pemerintah.