Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Sunter Jaya melakukan penertiban alat peraga kampanye, Senin (12/2/2024).
Alat peraga kampanye yang sebelumnya terpampang di pinggir jalan diturunkan petugas PPSU.
APK yang 'bersarang' di pohon juga ditertibkan.
Penertiban dilakukan karena memasuki masa tenang Pemilu.
Satpol PP mengangkut alat peraga kampanye ke Kelurahan Sunter Jaya.
Alat peraga kampanye dikumpulan dan kemudian dimusnahkan.
Dimasa tenang ini tidak boleh ada lagi APK yang bertebaran di jalanan Jakarta. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.
Seperti diketahui, masa tenang berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).