Bawaslu Petakan TPS Rawan Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).

Bagja mengatakan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Ia juga menjelaskan pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama enam harı yakni pada tanggal 3-8 Februari 2024.

Variabel dan indikator TPS rawan, yakni, pertama, penggunaan hak pilih, misalnya DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan berupa riwayat kekerasan dan/atau intimidasi. 

Ketiga, kampanye, penggunaan politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. 

Kelima, logistik, misalnya riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. 

Dan yang ketujuh, gangguan jaringan listrik dan internet.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pemetaan TPS Rawan dan Strategi Pencegahan Jelang Pemungutan Suara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (11/2/2024).
Bagja mengatakan terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 14 indikator yang banyak terjadi, dan 1 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Ia juga menjelaskan pengambilan data TPS Rawan dilakukan selama enam harı yakni pada tanggal 3-8 Februari 2024.
Variabel dan indikator TPS rawan, yakni, pertama, penggunaan hak pilih, misalnya DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili. Kedua, keamanan berupa riwayat kekerasan dan/atau intimidasi. 
Ketiga, kampanye, penggunaan politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS. Keempat, netralitas penyelenggara, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa. 
Kelima, logistik, misalnya riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. Keenam, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/ rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus. 
Dan yang ketujuh, gangguan jaringan listrik dan internet.