Terdakwa Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus korupsi program penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Ivo Wongkaren bersama lima terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp127,1 miliar dari korupsi penyaluran fiktif distribusi bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Ketiganya diduga melakukan korupsi dengan melakukan rekayasa beberapa dokumen lelang terkait penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 127, 5 miliar.
Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.