Petugas Satpol PP dan PPSU menurunkan sejumlah baliho Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/1/2024).
Penertiban APK ini dilakukan sejak pagi hari, petugas membagi dua tim untuk menurunkan APK yang dipasang di pembatas jalan.
APK dari berbagai partai politik ini dipasang tidak pada tempatnya, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan pengendara.
Diketahui sepanjang Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, kini mulai dipenuhi baliho hingga bendera partai. Beberapa APK tersebut juga ada yang telah rusak sehingga membahayakan pengendara yang melintas.
Penertiban ini telah dilakukan sejak Sabtu (27/1/2024), hingga kini petugas masih menyisir APK yang dipasang sembarangan. Kegiatan ini membuat arus lalu lintas sedikit tersumbat, petugas juga turut mengatur lalu lintas.
Penurunan APK ini turut didampingi oleh Bawaslu dan perwakilan Parpol.
APK ini akan dibawa ke Kantor Kelurahan Kramat Jati untuk diamankan dan dihitung, pemilik baliho nantinya dapat membawa kembali.
Kegiatan itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta kepada Pejabat (Pj) Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk bersama dan bersinergi melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, tidak sesuai estetika dan merusak keindahan Kota Jakarta.