Sejumlah warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam beraktivitas di Kampung Susun Bayam JIS, Papanggo, Jakarta Utara, Kamis (25/1/2024).
Sebanyak 40 keluarga ini menempati paksa Kampung Susun Bayam sejak tiga bulan lalu.
Warga terpaksa masuk karena merasa belum ada kejelasan dari pihak Pemprov DKI dan JakPro.
Awalnya warga dijanjikan akan tinggal di rusun eetelah dilakukan relokasi saat pembangunan JIS. Tetapi hingga saat ini kunci unit di Kampung Susun Bayam belum juga diberikan dan menimbulkan konflik.
Warga yang secara paksa menghuni Kampung Susun Bayam ini berasal dari kelompok tani. Kelompok ini berbeda dengan eks Kampung Bayam yang sempat mendirikan tenda di dekat JIS kemudian dipindah ke Rusun Nagrak.
Salah seorang warga, Furqon, mengatakan warga mulai menempati paksa Kampung Susun Bayam per 29 November. Total ada 40 keluarga yang saat ini di Kampung Susun Bayam tanpa izin.
Furqon mengatakan warga terpaksa menempati Kampung Susun Bayam meski belum ada izin karena surat permohonan pertemuan untuk membahas kelanjutan polemik ini tidak digubris pihak terkait.
JakPro lalu melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke pihak Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.
Manajemen juga melaporkan oknum eks warga Kampung Bayam yang memanfaatkan akses air bersih secara ilegal yang terdapat di lingkungan HPPO serta adanya dugaan penggantian kunci unit secara paksa.
Warga membentangkan spanduk untuk melawan tekanan-tekanan kepada mereka.