Ini penampakan APK yang dipasang di kawasan Taman Gorontalo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (24/1/2024).
APK tersebut terpasang mengelilingi pagar di area taman.
APK tersebut terdiri dari berbagai macam ukuran.
Menurut aturan, area taman kota merupakan salah satu tempat yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Alat peraga kampanye yang diatur dalam Keputusan KPU DKI itu terdiri dari reklame, spanduk dan/atau umbul-umbul.
Sebelumnya, Bawaslu DKI bersama perwakilan parpol menertibkan APK yang membahayakan pengguna jalan di limo kota di Jakarta. Kegiatan sebagai tindak lanjut ada lansia yang alami kecelakaan karena APK di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan.
Kegitan itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bawaslu DKI Jakarta kepada Pejabat (Pj) Gubernur Pemprov DKI Jakarta untuk bersama dan bersinergi melakukan penertiban APK yang melanggar aturan, tidak sesuai estetika dan merusak keindahan Kota Jakarta.