Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Puadi (kedua kiri) dan Totok Haryono (kedua kanan) memimpin sidang pembacaan putusan penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 mengenai adanya perubahan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2024 dapil Sumut 2 dan 3 yang diajukan pemohon dari PKS kepada termohon KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (23/1/2024).
Dalam putusannya, pemohon dipersilakan memperbaiki kelengkapan dokumen administrasi oleh Bawaslu.
Ketiga calon tersebut merupakan calon legislatif DPR RI pada pemilu 2024 atas nama Amsal Nasution, Sigit, dan Hendro Mujiono.
Bawaslu meminta termohon untuk menindaklanjuti perbaikan tersebut.
Pengajuan perkara ini diajukan sejak 18 Januari 2024 dan diputus pada hari ini.