Bawaslu Tertibkan APK Langgar Aturan di Salemba

Ini momen saat petugas Bawaslu menertibkan APK di salah satu JPO di kawasan Jalan Raya Salemba, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Penertiban apk itu karena adanya pelanggaran pemasangan yang menganggu ketertiban umum dan membahayakan warga.
Baliho, bendera hingga poster yang melanggar ditertibkan.
Puluhan gulungan baliho itu langsung disita petugas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan tidak akan segan menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah daerah setempat tidak kunjung melakukan tindakan.
Bagja mengatakan, dalam prosedur resmi, Bawaslu harus bersurat kepada KPU untuk menindaklanjuti APK yang melanggar, seperti antara panwascam dengan PPK. Bagja menuturkan hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU bertugas menertibkannya, sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.
Bagaimana menurut Anda detikers?
Ini momen saat petugas Bawaslu menertibkan APK di salah satu JPO di kawasan Jalan Raya Salemba, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Penertiban apk itu karena adanya pelanggaran pemasangan yang menganggu ketertiban umum dan membahayakan warga.
Baliho, bendera hingga poster yang melanggar ditertibkan.
Puluhan gulungan baliho itu langsung disita petugas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan tidak akan segan menertibkan langsung alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan. Hal itu akan dilakukan jika pemerintah daerah setempat tidak kunjung melakukan tindakan.
Bagja mengatakan, dalam prosedur resmi, Bawaslu harus bersurat kepada KPU untuk menindaklanjuti APK yang melanggar, seperti antara panwascam dengan PPK. Bagja menuturkan hal itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana KPU bertugas menertibkannya, sedangkan Bawaslu sebagai pihak yang menemukan pelanggarannya.
Bagaimana menurut Anda detikers?