Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah), bersama wakilnya Saldi Isra saat memimpin sidang putusan uji formil putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil terkait batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Putusan ini diambil terhadap gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan pengajar UGM, Zainal Arifin Mochtar.
MK menolak dalil itu karena sudah pernah menyidangkan ulang isu serupa dengan hasil ditolak.
Dalam putusan itu, hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan concurring opinion atau perbedaan pendapat dalam pertimbangan hukum, bukan putusan akhirnya. Ia sependapat untuk menolak gugatan itu namun ke depan perlu diberi forum di MK untuk menguji formil putusan MK.
Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal. Tapi bila dibuat dalam kondisi abnormal (ada pelanggaran etik dalam proses putusan), maka putusan MK itu tidak final dan mengikat. Selain itu, Arief Hidayat juga memberikan pandangan bila Pengadilan Tata saha Negara (PTUN) Jakarta tidak bisa menganulir penggantian Ketua MK Anwar Usman menjadi Suhartoyo.