Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (baju batik) duduk di kursi teradu bersama anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda dan anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, saat menjalani sidang kode etik dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
Perkara ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak. Keduanya berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT). Para Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen (Teradu III).
Menurut para pengadu, teradu I dan II telah melanggar KEPP karena telah memilih dan melantik teradu III sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak, periode 2023-2028. Menurut para pengadu, teradu III tidak pantas dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang.
Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun. Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun Pihak Terkait dan Saksi-saksi yang dihadirkan.
David juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Untuk memudahkan akses terhadap jalannya persidangan, sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.