APK Langgar Aturan Mulai Ditertibkan

Petugas satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Panwascam Ciputat Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legeslatif yang terpasang di tiang dan gardu listrik di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/1/2024). Antara Foto/Muhammad Iqbal.
FSatpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.
Petugas gabungan mencopot APK di jalan lingkar Stadion Pakansari, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Penertiban APK dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
Petugas satpol PP Kota Tangerang Selatan bersama Panwascam Ciputat Timur menertibkan alat peraga kampanye (APK) milik sejumlah calon legeslatif yang terpasang di tiang dan gardu listrik di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (9/1/2024). Antara Foto/Muhammad Iqbal.
FSatpol PP Kota Yogyakarta bersama Satlimnas dan Polresta Yogyakarta dipandu oleh Bawaslu Kota Yogyakarta menertibkan sebanyak 3.282 alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kota Yogyakarta karena melanggar aturan dan tidak dipasang di tempat yang semestinya. Antara Foto/Hendra Nurdiyansyah.
Petugas gabungan mencopot APK di jalan lingkar Stadion Pakansari, Jawa Barat, Selasa (9/1/2024). Penertiban APK dilakukan karena pemasangannya tidak sesuai peraturan KPU dan melanggar aturan Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.