Senyum Haris Azhar-Fatia Saat Divonis Bebas

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (SIPP PN Jaktim), Selasa (12/12/2023).
Sidang dijaga puluhan polisi.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Haris Azhar dihukum 4 tahun penjara.
Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia tampak tersenyum sebelum sidang dimulai.
Novel Baswedan turut menghadiri sidang ini.
Hasil sidang itu dinyatakan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti.
Seluruh dakwaan tidak dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga merehabilitasi hak-hak Fatia.